Sosialisasi Standar Akuntansi Pemerintah Tingkat Pemda

Standarisasi Akuntansi Tingkat Pemda Laporan Sosialisasi Standar Akuntansi Pemerintah Provinsi Kali...

GKM, Pemilihan Ketua Koperasi, dan Acara Perpisahan

Samarinda - Bertempat di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur pada hari Rabu ...

Menuju LKPP Audited Yang Handal

Menuju LKPP Audited Yang Handal Rapat Koordinasi Penyusunan LKPP Audited Tahun Anggaran 2010 Samar...

Percepatan Penyerahan DIPA 2011 : Bukti Keberhasilan Reformasi Birokrasi Ditjen. Perbendaharaan

  Liputan penyerahan DIPA Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011 Samarinda – Bergemuruh! ...

KPK NOBATKAN DITJEN. PERBENDAHARAAN SEBAGAI JAWARA DALAM PIAK 2010

Pada tanggal 29 November 2010, dalam acara Diseminasi Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) yang d...

  • Sosialisasi Standar Akuntansi Pemerintah Tingkat Pemda

    Monday, 13 June 2011 13:21
  • GKM, Pemilihan Ketua Koperasi, dan Acara Perpisahan

    Thursday, 31 March 2011 08:30
  • Menuju LKPP Audited Yang Handal

    Wednesday, 23 March 2011 07:31
  • Percepatan Penyerahan DIPA 2011 : Bukti Keberhasilan Reformasi Birokrasi Ditjen. Perbendaharaan

    Monday, 03 January 2011 13:28
  • KPK NOBATKAN DITJEN. PERBENDAHARAAN SEBAGAI JAWARA DALAM PIAK 2010

    Monday, 13 December 2010 16:15
 
 
 
 
 
 

Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Rata-rata 10%

E-mail Print PDF


Sebagaimana tertuang dalam Nota Keuangan Pemerintah, gaji para abdi negara akan naik di tahun 2011. Kenaikan gaji pokok tersebut tentu menjadi kabar gembira bagi segenap pegawai negeri.


Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh wilayah Indonesia, telah siap mencairkan rapel kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota POLRI.  Hal itu mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor  SE- 9 /PB/2011, tentang  penyesuaian besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasiaonal Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Rata-rata kenaikan gaji pokok PNS tahun ini sebesar 10%. Besaran kenaikan berkisar 7,3% - 14,5%, disesuaikan dengan pangkat dan masa kerja golongan pegawai. Besaran gaji pokok baru tersebut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011.


Pembayaran kekurangan gaji sebagai akibat penyesuaian besaran gaji pokok baru, sudah dapat dilakukan pada bulan April 2011. Namun, kondisi tersebut disesuaikan dengan kesiapan teknis pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing instansi/satuan kerja. Apabila pengajuan SPM untuk pembayaran gaji bulan April 2011 masih menggunakan besaran gaji pokok yang lama, maka pembayaran gaji bulan Mei 2011 harus sudah menggunakan besaran gaji pokok baru, sebagaimana diatur dalam peraturan dimaksud.


Menurut pantauan di beberapa KPPN, pengajuan SPM atas pembayaran rapel kenaikan gaji dari para bendahara gaji instansi/satuan kerja, sampai saat ini belum terjadi. Kemungkinan besar pengajuan permintaan rapel akan berjalan efektif pada bulan Mei 2011.

 

 

Sumber: www.perbendaharaan.go.id