LAYANAN UNGGULAN
Sejak tanggal 21 Agustus 2009 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan secara resmi mulai menerapkan sistem layanan unggulan yang berbasis Pelayanan Satu Tempat (One Stop Service). Adapun yang menjadi unggulan adalah Penelaahan dan Revisi DIPA, Dispensasi TUP/UP dan Rekonsiliasi Laporan Keuangan. Tiga layanan ini dapat diajukan langsung oleh satuan kerja ke Front Office kanwil, tanpa perantara, tanpa banyak meja dan tanpa biaya. Penyelesaian pekerjaan dilakukan secara profesional, akuntabel dan transparan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kaltim telah memiliki loket one stop service yang dirancang sangat elegan dan didukung dengan petugas layanan yang ramah dan professional.
PENELAAHAN DIPA
RUANG LINGKUP KEWENANGAN
DIPA Kementerian Negara/Lembaga
- DIPA Satker Vertikal/Kantor Daerah
- DIPA Dekonsentrasi
- DIPA Tugas Pembantuan
- DIPA Urusan Bersama.
SYARAT PENELAAHAN DIPA
- PA/KPA menyampaikan konsep DIPA kepada Kanwil DJPBN sesuai aplikasi DIPA yang ditanda tangani KPA beserta ADK.
- Menunjuk petugas untuk melakukan penelaahan konsep DIPA dengan Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
- Menandatangani dan menyampaikan net DIPA yang telah ditelaah pada kesempatan pertama.
- Menyampaikan nama-nama Pejabat Perbendaharaan yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penandatangan SPM, berupa :
a. Surat Keputusan penunjukkan pejabat perbendaharaan apabila sudah ada penunjukkan pejabat perbendaharaan secara definitif.
b. Usul penunjukkan pejabat perbendaharaan apabila belum ada penunjukkan secara definitif tapi masih berupa usulan ke eselon I unit instansi yang bersangkutan.
c. Surat penunjukkan kembali pejabat pengelola keuangan sebagai pejabat perbendaharaan untuk menandatangani DIPA.
PENGESAHAN REVISI DIPA
RUANG LINGKUP KEWENANGAN
- DIPA Kementerian/ Lembaga
- DIPA Satker Pusat/Kantor Pusat
- DIPA Satker Vertikal/Kantor Daerah
- DIPA Dekonsentrasi
- DIPA Tugas Pembantuan
- DIPA Urusan Bersama
- DIPA Bendahara Umum Negara
JENIS REVISI
- Revisi Kuning: penggantian Surat Pengesahan DIPA karena perubahan pagu DIPA /perubahan kode satker (berdasarkan perubahan SAPSK/SRAA).
- Revisi Putih: revisi DIPA yang tidak mengakibatkan perubahan kode satker (tanpa berdasarkan perubahan SAPSK/SRAA).
SYARAT PENGAJUAN USUL PENGESAHAN REVISI DIPA
- Revisi Kuning diajukan ke DJA melalui eselon 1 dengan tembusan ke Kantor Pusat DJPBN.
- Revisi Putih diajukan ke Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan persyaratan sebagai berikut:
- Surat permohonan usul pengesahan revisi DIPA dan konsep revisi DIPA yang ditanda tangani KPA (sembilan rangkap) sesuai format dengan menggunakan aplikasi revisi DIPA.
- ADK revisi DIPA.
- Surat Pernyataan target telah tercapai khusus untuk perubahan/penambahan sub kegiatan dan penambahan volume keluaran.
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, POK) .
BATASAN PENILAIAN REVISI DIPA
- Penilaian kesesuaian pencantuman dan penuangan rencana kerja dan anggaran pada Konsep DIPA dengan rincian pada SRAA.
- Penilaian kesesuaian pencantuman rincian penggunaan anggaran dengan prinsip pembayaran dalam mekanisme APBN.
- Penilaian kesesuaian pencantuman rincian penggunaan anggaran dengan kaidah akuntansi pemerintahan.
- Penilaian terhadap rencana penarikan/penerimaan dana tiap bulan (Update Hal III DIPA per Triwulan).
BATAS PENYELESAIAN PENGESAHAN REVISI DIPA KANWIL DJPBN
2 (dua) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan usul pengesahan revisi DIPA dari PA/KPA dengan catatan syarat pengajuan revisi lengkap dan benar.
BATASAN PENGESAHAN REVISI DIPA KANWIL DJPBN
- Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi, termasuk ralat kode akun sepanjang dalam sasaran yang sama termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja.
- Perubahan kantor bayar (KPPN).
- Perubahan nomenklatur satker sepanjang kode satker tetap.
- Perubahan Alokasi Anggaran antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang dilakukan melalui pergeseran dana antar satker pada unit eselon I yang sama (kegiatan 0001 dan 0002)
- Perubahan alokasi dana antar subkegiatan dalam satu kegiatan, termasuk menambah subkegiatan baru dalam satu kegiatan, satu program, satu jenis belanja dan satu satker sepanjang sasaran program dan/atau volume keluaran kegiatan/subkegiatan telah dicapai/dikontrakkan dan tidak mengurangi alokasi dana belanja mengikat.
- Perubahan volume keluaran pada subkegiatan sepanjang sasaran program dan volume keluaran kegiatan telah dicapai tanpa mengubah alokasi dana pada kegiatan, program, jenis belanja dan satker.
- Pencairan Tanda Bintang (*) sepanjang dicantumkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kanwil DJPBN apabila persyaratan telah dipenuhi.
- Penggunaan Anggaran Belanja yang bersumber dari PNBP berupa perubahan anggaran belanja sebagai akibat penggunaan penerimaan yang bersumber dari PNBP diatas pagu APBN untuk Perguruan Tinggi Non BHMN dan BLU (diatur dalam PMK dan Perdirjen tersendiri).
- Penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sepanjang dalam kegiatan yang sama, dananya masih tersedia dan tidak mengganggu pencapaian sasaran program, (kecuali untuk tunggakan belanja gaji, perjalanan dinas pindah, langganan daya dan jasa) dengan memperhatikan batas kedaluwarsa. Dengan catatan apabila seluruh tunggakan per satker diatas Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pengajuan pengesahan revisi DIPA dilampiri hasil verifikasi BPKP.
DISPENSASI UP/TUP
Jenis Dispensasi
1. Dispensasi Tambahan Uang Persediaan (TUP)
2. Dispensasi Penggunaan Akun dengan mekanisme Uang Persediaan (UP)
Syarat Pengajuan Dispensasi
1. Tambahan Uang Persediaan (TUP) *
- Surat Permohonan Dispensasi Rincian rencana pengunaan dana untuk kebutuhan mendesak dan riil serta MAK/AKUN yang dimintakan TUP
- Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir
- Surat Pernyataan bahwa kegiatan yang dibiayai tersebut tidak dapat dilaksanakan/dibayar melalui penerbitan SPM-LS
2. Dispensasi Pengunaan Akun dengan UP
a. Surat Permohonan Dispensasi
b. Rincian Penggunaan Dana
*) Permintaan TUP diatas Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) kecuali untuk satker kepolisian di atas Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)
Batas Waktu Penyelesaian Persetujuan Dispensasi
1 (satu) hari kerja sejak surat permohonan diterima secara lengkap dan benar
REKONSILIASI
SISTEM AKUNTANSI PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN WILAYAH
- UAPPA-W melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) di wilayah kerjanya termasuk Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
2. UAPPA-W menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada butir 1.
3. UAPPA-W wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada UAPPA-E1 setiap triwulan.
4. Laporan Keuangan yang disampaikan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan harus dilampiri bukti register Pengiriman Laporan Keuangan ke UAPPA-E1.
5. UAPPA-W melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja setelah triwulan bersangkutan berakhir
6. Penyampaian laporan keuangan berupa Neraca dan Laporan Realisasi Anggaran semester dan tahunan disertai dengan Catatan Atas Laporan Keuangan.
7. Dalam hal UAPPA-W belum menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam butir 3, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Peringatan Penyampaian Laporan Keuangan/SP2LK.
8. Jika sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya SP2LK, UAPPA-W tidak menyampaikan Laporan Keuangan dan melakukan rekonsiliasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat mengenakan sanksi.
9. Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada butir 8, diberikan kepada:
a. Seluruh Satuan Kerja di bawah UAPPA-W tersebut, dimana UAPPA-W dimaksud belum menyampaikan laporan keuangan dan melakukan rekonsiliasi tanpa pemberitahuan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan instansi vertikal UAPPA-W dimaksud.
b. Satuan Kerja yang belum menyampaikan laporan keuangan ke UAPPA-W, dimana UAPPA-W belum menyampaikan laporan keuangan dengan pemberitahuan ketidaklengkapan Satuan Kerja yang menyampaikan laporan keuangan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan instansi vertikal UAPPA-W dimaksud.
10. Pengenaan Sanksi sebagaimana dimaksud pada butir 9 berupa:
a. Penundaan penerbitan dispensasi UP dan TUP;
b. Penundaan penerbitan SP2D kepada satker sebagaimana dimaksud pada butir 9;
c. Penundaan revisi DIPA;
d. Sanksi lain yang ditentukan Kanwil DJPBN
PERSYARATAN REKONSILIASI
1. Surat pengantar yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor/Dinas
2. Laporan Realisasi Anggaran tingkat UAPPA-W periode Triwulan
3. Neraca tingkat UAPPA-W periode Triwulanan.
4. Arsip Data Komputer (ADK) UAPPA-W periode bulanan.
5. Register Pengiriman ADK ke Kanwil Ditjen PBN periode bulanan.
6. BuktiRegister Pengiriman Laporan Keuangan ke UAPPA-E1 triwulan























